2 Macam Zina dan Hukuman bagi yang Melakukannya, Simak
AYATINA – Zina merupakan salah satu perbuatan keji dalam islam. Dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits, zina adalah hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, baik secara agama maupun hukum. Zina memiliki dua macam jenis, yaitu zina haqiqi dan majazi.
Tentunya semua yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Begitupun dengan zina, akan mendapatkan konsekuensi yang berat baik agama maupun sosial. Islam menekankan pentingnya untuk menjaga kehormatan diri dari hubungan yang belum terikat dengan ikatan pernikahan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya : “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Melansir dari detik.com, pada ayat di atas menjelaskan bahwasanya perbuatan yang mendekati zina adalah suatu yang dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Larangan ini ditunjukkan untuk memberi kesan tegas jika mendekati zina sudah dilarang, terlebih lagi jika melakukannya. Berikut ini adalah macam-macam zina dalam islam:
1. Zina Haqiqi
Melansir dari detik.com, zina haqiqi merupakan jenis zina yang dilakukan dengan cara bertemunya kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Zina haqiqi memiliki dua macam yaitu sebagai berikut:
• Zina Muhson
Zina ini terjadi karena pelakunya masih memiliki status ikatan pernikahan suami, istri, janda, duda. Dalam artian jenis zina ini dilakukan dalam keadaan masih dalam ikatan atau pernah melakukan pernikahan secara sah.
• Zina Ghoiru Muhson
Zina ini merupakan salah satu jenis zina yang dilakukan oleh dua orang yaitu laki-laki (dalam keadaan perjaka) dan perempuan yang belum memiliki ikatan pernikahan.
Jika seseorang melakukan salah satu dari zina di atas maka akan dikenakan sanksi secara agama seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 2 sebagai berikut :
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari mereka seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
Penjelasan pada ayat di atas memberikan tekanan terhadap hukuman bagi pelaku zina dengan mencambuk seratus kali cambukan kepada setiap pelaku.
BACA JUGA: https://jurnalistik.tsirwah.com/pmo-pornografi-masturbasi-dan-orgasme-dalam-perspektif-islam/
2. Zina Majazi
Zina ini merupakan zina yang tidak mendapatkan hukuman had, tetapi tetap mendapatkan dosa. Hal ini juga sering disebut zina tersembunyi, di mana zina yang sering tanpa sadar seseorang lakukan karena sudah menormalisasikan hal yang ternyata adalah larangan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Adapun empat macam jenis zina majazi yaitu sebagai berikut:
• Zina Hati (Qalbi)
Zina hati merupakan jenis zina yang didapat karena memikirkan atau mengkhayalkan seorang laki-laki yang bukan mahram atau tanpa ikatan dengan rasa senang dan bahagia.
• Zina Mata (Ain)
Zina mata terjadi ketika wanita dan laki-laki atau lawan jenis saling berpandangan dengan rasa bahagia dan senang tanpa adanya suatu ikatan. Hal ini diingatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an surah Al-Mu’minun ayat 19 berikut ini:
يَعْلَمُ خَآئِنَةَ ٱلْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِى ٱلصُّدُورُ
Artinya: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.”
Allah subhanahu wa ta’ala sungguh mengetahui apa yang dilakukan oleh mata yang sedang memandang, tahu yang sedang disembunyikan dari dada, tentunya tidak ada sesuatu yang samar bagi-Nya.
• Zina Ucapan (Lisan)
Zina ini terkadang tanpa sadar dilakukan, terlebih lagi untuk kaum anak muda yang sedang jatuh cinta. Ketika seseorang membicarakan lawan jenis yang bukan mahram atau tanpa adanya ikatan dengan rasa bahagia dan senang, hal ini sudah termasuk zina.
• Zina Tangan (Yadin)
Zina ini terjadi ketika laki-laki atau perempuan dengan sengaja memegang salah satu bagian tubuh dengan rasa bahagia dan senang. Zina ini sering dilakukan karena lingkungan pertemanan yang bebas tanpa membatasi pergaulan sehingga hal ini dinormalisasikan dan dianggap biasa.
Itulah ulasan tentang macam-macam zina yang sering dilakukan tanpa sadar.
Wallohu A’lam
Oleh Ibayyana Ika Prastya