Fiqih & Ushul FiqihPernikahan & Keluarga

3 Golongan Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Simak

AYATINA – Allah subhanahu wa ta’ala telah memberikan petunjuk kepada setiap hamba-Nya melalui firman-firman-Nya dalam kitab suci Al-Qur’an. Salah satunya adalah mengenal siapa saja mahram untuk lelaki muslim.

Isitlah mahram ialah wanita yang haram untuk dinikahi oleh setiap muslim. Syariat ini tentunya mengandung kebaikan dan menjauhkan dari kemudharatan bagi setiap muslim.

Allah SWT menjelaskan mahram bagi lelaki muslim dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

BACA JUGA: 3 Ciri-Ciri Istri Sholehah Menurut Islam, Para Lelaki Wajib Tahu

Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan dalam buku tafsirnya Tafsir Al-Munir, bahwa terdapat beberapa golongan wanita yang haram untuk dinikahi bagi setiap lelaki muslim, di antaranya sebagai berikut:

Mahram bagi lelaki muslim yang termasuk ke dalam kategori ini adalah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas. Hal ini dijelaskan sebagaimana dalam penggalan ayat di atas yaitu, “diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu.”

Mahram dalam hal ini termasuk anak perempuan kandung, cucu perempuan, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan. Hal ini juga dijelaskan pada potongan ayat di atas yang berbunyi: “anak-anak perempuanmu (anak kandung).”

Saudara yang dimaksud di sini adalah baik dari saudara kandung dari ayah dan ibu, maupun hanya seayah atau seibu saja. Hal ini juga dijelaskan pada ayat di atas sebagai berikut, “dan para saudara perempuan kalian.”

Adapun saudara jauh yaitu bibi dari ayah (‘ammatun) atau bibi dari ibu (khaalatun). Hal ini dijelaskan sebagaimana pada penggalan ayat di atas yang berbunyi: “saudara-saudara perempuan bapakmu dan saudara perempuan ibumu.” 

Selain itu, di antara saudara jauh adalah anak-anak dari saudara kandung laki-laki atau saudara kandung perempuan (keponakan), baik sekandung ayah dan ibu maupun hanya seayah atau seibu saja.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam ayat di atas, “dan anak-anak perempuan saudaramu laki-laki; dan anak-anak perempuan saudaramu perempuan.”

Demikian penjelasan tafsir di atas mengenai tiga golongan wanita yang haram hukumnya untuk dinikahi bagi setiap lelaki muslim.

Begitupun sebaliknya, mahram bagi perempuan, kata ibu diganti dengan kata ayah, kata istri diganti dengan kata suami, dan kata perempuan diganti dengan kata lelaki, dan sebagainya.

Semoga kita bisa mengenal masing-masing mahram kita agar dapat menjalankan ibadah lebih baik lagi dari sebelumnya, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Ahmad Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *