3 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan, Simak
AYATINA – Berpuasa di bulan Ramadhan adalah rangkaian ibadah yang wajib dikerjakan oleh seluruh umat muslim yang ada di seluruh dunia. Karena itu, bagi yang tidak mengerjakan ibadah tersebut tanpa ada udzur tertentu, maka mereka akan mendapatkan dosa.
Kewajiban berpuasa telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an sebelumnya pada umat muslim terdahulu. Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183, sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Lantas, jika seorang muslim diwajibkan berpuasa, apakah tidak ada kemudahan untuk mereka untuk tidak menunaikan ibadah puasa karena adanya udzur tertentu? Jawabannya ada.
Jadi, seorang muslim juga bisa mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Syarat dan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: 6 Golongan yang Mendapatkan Rukhsah Puasa Ramadhan, Simak
1. Sedang Sakit
Umat muslim yang sedang menderita sakit sehingga ia tidak mampu untuk menunaikan puasa, maka ia diberikan kemudahan untuk tidak wajib berpuasa Ramadhan di hari ketika ia sedang sakit.
Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, sebagai berikut:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya: “Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”
Ayat di atas menjelaskan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa apabila ia sedang sakit. Akan tetapi, ia wajib mengganti puasanya sebanyak hari yang ia tinggalkan di waktu lain di luar bulan Ramadhan.
2. Sedang Safar
Dijelaskan dalam buku Bimbingan Musafir karya Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah yang menerangkan bahwa safar merupakan aktivitas meninggalkan kampung halaman ke suatu tempat yang ingin dituju dengan jarak tempuh tertentu.
Orang yang sedang safar diberbolehkan untuk tidak berpuasa sama halnya seperti orang yang sedang sakit. Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang memberikan penjelasan perihal kemudahan bagi orang yang sedang safar setelah orang yang sedang sakit.
Orang yang sedang sakit atau orang yang sedang safar, keduanya diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Akan tetapi, keduanya wajib mengqadha’ (mengganti puasanya) di bulan lain sebanyak hari yang mereka tinggalkan karena udzur tertentu.
3. Lanjut Usia
Melansir dari merdeka.com, bahwa islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah. Agama yang sesuai fitrah adalah agama yang sesuai dengan kodrat yang ada pada keadaan manusia sesungguhnya.
Keadaan seseorang yang sudah lanjut usia dikategorikan sebagai keadaan yang sudah lemah. Maka dari itu, keadaan lemah seseorang menjadi alasan yang dibenarkan dalam islam untuk tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadhan sekali pun hukumnya wajib.
Hal ini juga tertuang dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang isinya sebagai berikut:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Secara khusus, bagi seseorang yang sudah lanjut usia. Maka, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa asalkan mereka menggantiya dengan membayar fidyah sebanyak hari yang mereka tinggalkan.
Kesimpulan
Demikianlah tiga golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Akan tetapi, terdapat pengganti yang wajib mereka kerjakan seperti mengqadha’ puasanya sebanyak hari yang mereka tinggalkan bagi yang sakit ataupun yang sedang safar serta membayar fidyah bagi mereka yang sudah lanjut usia.
Wallohu A’lam
Oleh Ahmad Muzakki