Hikmah & WawasanPernikahan & Keluarga

3 Hal yang Menjadikan Pernikahan Haram Dilakukan dalam Islam

AYATINA – Pernikahan adalah suatu momen sakral yang menyatukan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam ikatan yang suci secara sah. Namun, terdapat beberapa hal yang menjadikan pernikahan haram dilakukan dalam ajaran islam.

Selain itu, pernikahan juga merupakan ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena itu, pentingnya bagi umat islam untuk mengetahui syarat-syarat pernikahan dengan baik dalam ajaran islam.

Apabila seseorang tidak belajar dan memahami dengan benar hukum pernikahan dalam ajaran islam, maka dikhawatirkan seseorang tersebut dapat menjerumus kepada hal-hal yang menjadikan pernikahannya haram. Berikut adalah hal-hal yang menjadikan pernikahan haram menurut ajaran islam:

Terjadinya pernikahan haram yang pertama adalah karena menikah berbeda agama. Pernikahan berbeda agama bersifat haram, karena dapat memicu pada kesulitan dalam menjalankan ibadah sepenuhnya dan kehidupan beragama yang harmonis dalam suatu ruang lingkup keluarga.

Hukum pernikahan antara lelaki muslim dengan perempuan non-muslim dalam ajaran islam adalah haram. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Pernikahan berbeda agama juga dapat mempengaruhi identitas keagamaan islam dan budaya anak-anak yang lahir di dalamnya. Hal ini juga dapat mengakibatkan konflik internal dalam suatu anggota keluarga.

BACA JUGA: 3 Golongan Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Simak

Pernikahan sesama jenis juga menjadi salah satu hal yang menjadikan pernikahan haram dilakukan menurut ajaran islam. Hal ini dikarenakan islam hanya menyetujui hubungan pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan (berlawanan jenis).

Banyak sekali dalil yang menjelaskan keharaman pernikahan sesama jenis, termasuk dalam salah satu hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:

اَلسِّحَاقُ بَيْنَ النِّسَاءِ زِنَا بَيْنَهُنَّ

Artinya: “Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka,” (HR Thabrani).

Menurut pandangan islam, pernikahan dari hasil perselingkuhan merupakan salah satu hal yang haram. Perselingkuhan dapat merusak rumah tangga seseorang dan termasuk dosa besar apabila seseorang melakukan hal tersebut.

Rasulullah SAW bersabda:

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: “Dan barang siapa merusak hubungan seorang perempuan (istri) dengan suaminya, makai ia bukan termasuk dari golongan kami (umat islam),” (HR An-Nasa’i).

Itulah tiga hal yang menjadikan pernikahan haram menurut islam yang patut untuk dihindarkan. Umat islam pun harus ingat bahwa suatu pernikahan bukanlah sekedar hubungan romantisme sosial saja, tetapi yang lebih penting adalah ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.

Ketika memilih pasangan hidup, seorang muslim sebaiknya perlu mempertimbangkan nilai-nilai norma dan etika yang diajarkan oleh agama islam. Pernikahan yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keislaman, akan membawa keberkahan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak.

Wallohu A’lam
Oleh Ahmad Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *