Fiqih & Ushul Fiqih

5 Kategori Orang yang Harus Mengeluarkan Fidyah atas Puasa

AYATINA –  Fidyah merupakan suatu hal yang berkaitan dengan puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan sendiri merupakan salah satu ibadah yang wajib, sehingga setiap umat Islam harus melaksanakan perintah tersebut, kecuali bagi sebagian orang yang memiliki udzur.

Berikut ini merupakan ayat Al-Qur’an yang menerangkan kewajiban seseorang dalam menunaikan ibadah puasa. ebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَععَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” 

Mengingat bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Tentu ada jalan keluar bagi yang tidak mampu melakukan puasa, baik berupa puasa pengganti atau dengan fidyah.

BACA JUGA: Inilah Konsekuensi jika Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan

Secara bahasa fidyah merupakan tebusan. Sedangkan menurut istilah fidyah merupakan suatu denda yang wajib dipenuhi karena telah meninggalkan kewajiban atau larangan.

Melansir dari channel YouTube LIM Production pada Senin, 4 November 2024, tentang penjelasan siapa sajakah kategori orang yang wajib mengeluarkan fidyah.

Berikut ini merupakan lima kategori orang yang wajib mengeluarkan fidyah karena udzur yang dapat diterima oleh syariat:

Bagi seorang lanjut usia (lansia) dalam kondisi yang tidak mampu atau sudah merasakan kesulitan dalam berpuasa. Keadaan seperti ini maka tidak perlu mengganti puasa, tetapi diwajibkan dengan membayar fidyah.

Ada dua kategori orang sakit pada hal ini. Pertama, jika seseorang sakit dengan sakit yang memiliki kemungkinan sulit sembuh atau jika berpuasa dikhawatirkan memperburuk sakitnya, maka orang ini hanya wajib membayar fidyah.

Kedua, jika seseorang dalam kondisi sakit masih memiliki kemungkinan besar untuk sembuh. Maka, ketika tidak puasa harus menggantinya dengan puasa pengganti dan tidak harus membayar fidyah.

Seseorang yang sedang memiliki kandungan atau menyusui, ketika tidak berpuasa karena hanya mengkhawatirkan kondisi bayi atau janinnya. Maka berkewajiban mengganti puasanya dan harus membayar fidyah.

Jika seseorang yang hamil atau menyusui mengkhawatirkan jiwanya sendiri dan anak atau janinnya. aka hanya wajib mengganti puasa (qadha) tanpa harus membayar fidyah.

Orang yang telah meninggal dan memiliki tanggungan puasa tanpa ada udzur atau ada udzur tetapi memiliki waktu yang cukup untuk melunasinya. Maka sama bagi ahli waris wajib membayar fidyah  yang ia mbil dari harta yang mayit miliki.

Seseorang yang menunda mengganti puasa sampai pada datangnya Ramadhan berikutnya padahal memiliki waktu yang cukup untuk membayar. Maka tidak hanya wajib mengganti puasanya tetapi juga membayar fidyah sebagai denda penundaan.

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan melakukan qadha puasa. al ini semisal udzur sakit atau safar (dalam perjalanan) hingga masuk bulan ramadhan berikutnya, maka tidak berkewajiban membayar fidyah.

Itu dia lima kategori orang yang harus mengeluarkan fidyah sebagai denda atas puasa yang tidak dipenuhi. Sebagian orang menganggap beberapa hal hanya perlu mengganti dengan puasa saja, padahal ada beberapa perkara yang membuat seseorang wajib mengeluarkan fidyah.

Adapun takaran fidyah menurut Imam Malik, Imam Syafi’i yakni 1 mud gandum, secara hitungan kurang lebih 6 ons atau 675 gram dalam Kg sebesar 0,75 (atau seukuran tangan yang menengadah untuk berdoa).

Menurut mazhab Hanafiyah, seseorang yang wajib membayar fidyah harus mengeluarkan sebanyak 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum, dalam perhitungan 1 sha’ sebanyak 4 mud atau sekitar 3 Kg, maka 1/2 nya adalah 1,5 Kg. Aturan ini biasanya untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Kaidah dalam membayar fidyah bisa dengan uang versi madzhab Hanafiyah, yakni dengan memberikan sejumlah nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 Kg per hari puasa yang tertinggal.

Cara membayar fidyah bagi ibu hamil bisa dengan makanan pokok. Misalnya puasa yang tidak terlaksana ada sepuluh hari. Maka orang tersebut harus menyediakan fidyah 10 takar dan per takar sebesar 1,5 Kg. Ibu Hamil boleh membayar fidyah ini pada sepuluh orang yang berhak atau beberapa orang saja (misal dua orang, berarti masing-masing mendapat 5 takar).

Itulah penjelasan mengenai lima kategori orang yang harus membayar fidyah dan ketentuannya, semoga menambah pengetahuan dan mudah untuk dipahami.

Wallohu A’lam
Oleh Monyca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *