Fiqih & Ushul FiqihHikmah & Wawasan

6 Hal yang Membatalkan Wudhu, Sering Dihiraukan, Hati-Hati

AYATINA – Wudhu merupakan salah satu rangkaian ibadah yang sangat penting. Wudhu sebagai bentuk thaharah untuk bersuci dari hadats kecil. Keabsahan sholat juga tergantung benar atau tidaknya wudhu.

Penting untuk mengingat bahwa wudhu juga riskan dengan hal-hal yang membatalkannya. Orang yang batal dalam wudhunya sebaiknya memperbarui wudhu tersebut untuk menjaga kesucian dalam beribadah.

Melansir dari islam.nu.or.id, hal-hal yang membatalkan wudhu dalam kitab Al-Ghoyatu Wat Taqrib karangan Abu Syuja ada 6 perkara dalam hal ini.

Berikut merupakan enam perkara yang membatalkan wudhu dalam penjelasan kitab tersebut:

Qubul adalah lubang pada kemaluan, sedangkan dubur adalah lubang belakang atau anus. Apabila ada sesuatu yang keluar dari dua lubang tersebut, seperti darah, kencing, mani ataupun kentut, maka batal wudhunya.

Hal ini juga diterangkan dalam sebuah hadits oleh Abu Hurairah:

  عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ فقال رجل من أهل حضرموت ما الحدث يا أبا هريرة؟ قال: فساء أو ضراط

Artinya : “Abu Hurairah bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Allah tidak menerima sholat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu.  Kemudian seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairah: ‘Apakah hadats itu?’ Abu Hurairah menjawab: ‘Kentut (yang tidak bersuara) dan kentut yang bersuara’,” (HR Bukhori dan Muslim).

BACA JUGA: 6 Rukun Wudhu dalam Islam, Nomor 1 Penting untuk Diperhatikan

Tertidur dalam hal ini adalah tertidur tidak dalam posisi duduk (pantat rapat), seperti contoh adalah duduknya orang yang sedang bersila.

Dalam kondisi tertidur seseorang tidak dapat mengendalikan keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, seperti tidak sadar telah kentut dalam tidur.  Diceritakan oleh Sahabat Sayyidina Ali, Rasulullah SAW bersabda:

 قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وكاء السه العينان, فمن نام فليتوضأ

Artinya: “Pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang) adalah kedua mata. Oleh karena itu barangsiapa tidur, hendaklah ia berwudhu,” (HR Abu Daud).

Hilang akal di sini adalah kondisi seseorang yang sedang tidak sadar akan dirinya sendiri, seperti seseorang yang sedang mabuk-mabukan, gila ataupun tertidur.

Hal ini membatalkan wudhu karena tidak dapat dipastikan bahwa seseorang tersebut telah batal atau tidak wudhunya saat hilang kesadaran.

Dalam pembahasan pembatal wudhu, perlu juga untuk memperhatikan bahwa bersentuhan adalah bagian kulit secara langsung, tidak berlaku jika yang bersentuhan adalah kuku ataupun rambut.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah,” (HR Ahmad).

Wudhu menjadi batal dalam hal ini meskipun kelamin yang disentuh telah mati atau hidup, milik sendiri ataupun milik orang lain, anak-anak maupun orang besar, baik dengan sengaja atau tidak, ataupun kelamin yang disentuh telah terputus.

Perkara menyentuh dubur dengan telapak tangan juga membatalkan wudhu, namun tidak menjadi batal jika menyentuhnya dengan menggunakan penghalang serta apabila yang menyentuh kelamin binatang.

Itu dia enam hal yang membatalkan wudhu berdasarkan kitab Al-Ghoyatu Wat Taqrib  karangan  Abu Syuja, semoga menjadi pengingat dalam menjaga wudhu serta dengan berniat hanya mendapat ridho-Nya.

Wallohu A’lam
Oleh Monyca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *