Fiqih & Ushul FiqihHikmah & Wawasan

6 Rukun Wudhu dalam Islam, Nomor 1 Penting untuk Diperhatikan


AYATINA – 
Sholat merupakan ibadah utama bagi umat Islam. Setiap umat Islam yang hendak melaksanakan sholat diharuskan dalam keadaan suci, baik dari hadas ataupun najis.

Bersuci dari hadas kecil dilakukan dengan cara berwudhu, sebagaimana penjelasan Syekh Salim al Hadramy dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Najah:

مَا اَوْجَبَ الْوُضُوْءَ

Artinya: “Hadas kecil yaitu perkara yang mewajibkan untuk berwudhu.”

Adapun dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 6 dijelaskan tata cara dalam berwudhu sebagaimana berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, …”

BACA JUGA: 7 Kemuliaan bagi Penjaga Wudhu, Nomor 6 Paling Didambakan

Para ulama kemudian menetapkan enam tata tertib dalam berwudhu. Hal ini sebagaimana yang juga dijelaskan dalam kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim al Hadramyberikut:

فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: اَلْأَوَّلُ اَلنِّيَّةُ ، اَلثَّانِي  غَسْلُ الْوَجْهِ ، اَلثَّالِثُ غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ ، اَلرَّابِعُ مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ ، اَلْخَامِسُ غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ ، اَلسَّادِسُ اَلتَّرْتِيْب

Artinya: “Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6: yang pertama niat, yang kedua membasuh wajah, yang ketiga membasuh kedua tangan sampai ke siku-siku, yang keempat mengusap sebagian dari kepala, yang kelima membasuh kedua kaki sampai mata kaki, yang keenam tertib.”

Berikut ulasannya:

Niat berada di urutan pertama dalam rukun wudhu. Niat menjadi hal yang utama yang perlu diperhatikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu haditsnya bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى

Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, sedangkan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkannya,” (HR Bukhori).

Diterima atau tidaknya sebuah amal tergantung pada niatnya. Adapun dalam wudhu niat dilakukan bersamaan dengan membasuh wajah, sebagaimana penjelasan dalam kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim al Hadramyberikut:

اَلنِّيَةُ قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ, وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَالتَّلَفُّظُ بِهَا سُنَّةٌ, وَوَقْتُهَا عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْه

Artinya: “Niat adalah menyengaja melakukan sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya. Tempatnya niat adalah di hati. Melafalkan niat secara lisan hukumnya adalah sunnah. Waktu melakukannya ialah saat membasuh bagian awal, wajah.”

Urutan yang kedua ialah membasuh wajah. Hal yang harus dipahami dalam membasuh wajah ialah mengetahui bagian yang termasuk wajah.

Berikut batasan atau bagian yang termasuk wajah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Nawawi bin Umar Al Jawi dalam kitab syarahnya Kasyifatus Saja:

وَهُوَ مَا بَيْنَ مَنَابَتِ شَعْرِ رَأْسِهِ وَتَحْتَ مُنْتَهَى لِحْيَتِهِ وَمَا بَيْنَ أُذُنَيْه

Artinya: “Batasan wajah adalah bagian antara tempat-tempat tumbuhnya rambut dan bawah ujung jenggot, serta bagian antara kedua telinga.”

Disunnahkan pula membasuh wajah dengan tiga kali basuhan sebagaimana keterangan dalam kitab Taqriratus Sadidah karya Habib Hasan Al Kaff berikut:

التَّثْلِيْثُ فِيْمَا مَضَى

Artinya: “Mengulangi gerakan hingga tiga kali.”

Urutan yang ketiga dalam berwudhu ialah membasuh kedua tangan sampai kedua siku-siku. Disunnahkan mengawalinya dari telapak tangan kemudian menyeluruh sampai kedua siku, sebagaimana yang juga diterangkan dalam kitab Taqriratus Sadidah karya  Habib Hasan al Kaff berikut ini:

اَنْ يَبْتَدِئَ مِنَ الْكَفَّيْنِ

Artinya: “Hendaknya mengawali dari kedua telapak tangan.”

Disunnahkan pula untuk memulainya dari tangan yang kanan kemudian yang kiri, sebagaimana yang juga dijelaskan Habib Hasan al Kaff dalam kitabnya Taqriratus Sadidah, berikut:

اَلتَّيَامُنُ, فَيُغْسَلُ الْيُمْنَى ثُمَّ الْيُسْرَى

Artinya: “Mendahuukan yang kanan, yaitu mendahulukan membasuh anggota wudhu bagian kanan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan membasuh anggota wudhu bagian kiri.”

Serta sunnah membasuhnya dengan tiga kali basuhan sebagaimana sunnahnya membasuh wajah.

Urutan yang selanjutnya yaitu mengusap sebagian kepala. Mengusap sebagian kepala sudah dikatakan cukup dengan mengusap sebagian rambut, meskipun sunnahnya ialah membasuh keseluruhannya.

Hal ini sebagaimana keterangan Syekh Abi Suja’ dalam kitab karyanya yang berjudul Matnul Ghayah wat Taqrib:

وَ مَسْحُ جَمِيْعِ الرَّأْس

Artinya: “Dan (disunnahkan) membasuh seluruh kepala.”

Disunnahkan juga dengan tiga kali usapan sebagaimana kesunnahan membasuh wajah dan kedua tangan.

Urutan yang kelima yaitu membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Dalam hal ini, disunnahkan mengawalinya dari jari-jari kaki terlebih dahulu, sebagaimana juga yang tertera dalam kitab Taqriratus Sadidah karya Habib Hasan al Kaff, berikut:

اَنْ يَبْتَدِئَ مِنَ الْاَصَابِعِ

Artinya: “Hendaknya mengawali dari jari-jari.”

Disunnahkan juga memulainya dari kaki yang kanan kemudian yang kiri, serta membasuhnya dengan tiga kali basuhan sebagaimana sunnahnya membasuh kedua tangan.

Rukun wudhu yang terakhir ialah tertib. Tertib yaitu berurutan atau mendahulukan yang dahulu dan mengakhirkan yang akhir, sebagaimana keterangan dalam kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim al Hadramy:

وَالتَّرْتِيْبُ اَنْ لَا يُقَدِّمَ عُضْوً عَلَى عُضْوٍ

Artinya: “Tertib adalah hendaknya tidak mendahulukan anggota satu atas anggota lainnya.”

Demikian enam rukun wudhu yang mesti dipenuhi, dan juga sunah wudhu yang baik untuk diterapkan. Khususnya perhatikan niat wudhu, karena niat adalah kunci dari segala ibadah. Semoga bermanfaat, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Diki Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *