Bolehkah Perempuan Haid Berwudhu, Simak Selengkapnya
AYATINA – Wudhu merupakan ibadah ritual dalam islam yang bertujuan untuk mensucikan diri dari hadas kecil. Wudhu menjadi syarat sahnya sholat dan menjadi amalan sunnah yang sangat dianjurkan.
Namun, bagaimana hukum perempuan haid berwudhu, apakah suatu kebolehan atau larangan. Artikel ini akan mengupas tuntas bab ini, simak sampai tuntas.
Makna Wudhu
Kata wudhu berasal dari kata al-wadha’ah yang bermakna kebaikan, dan juga dimaknai an-nadzafah (kebersihan). Wudhu memiliki enam rukun yang wajib dikerjakan dan mempunyai banyak sunnah yang dapat menyempurnakan wudhu tersebut.
Wudhu tidak hanya mensucikan diri dari hadas kecil, namun dapat juga membersihkan diri secara jasmani dan rohani. Seseorang yang rajin wudhu insya Allah akan selalu tenang hatinya, terasa damai, dan terjaga dari hal kotor.
Sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6:
{ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُوا۟ وُجُوهَكُمۡ وَأَیۡدِیَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَیۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبࣰا فَٱطَّهَّرُوا۟ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰۤ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَاۤءَ أَحَدࣱ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَاۤىِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ فَلَمۡ تَجِدُوا۟ مَاۤءࣰ فَتَیَمَّمُوا۟ صَعِیدࣰا طَیِّبࣰا فَٱمۡسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَیۡدِیكُم مِّنۡهُۚ مَا یُرِیدُ ٱللَّهُ لِیَجۡعَلَ عَلَیۡكُم مِّنۡ حَرَجࣲ وَلَـٰكِن یُرِیدُ لِیُطَهِّرَكُمۡ وَلِیُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَیۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ }
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”
BACA JUGA: 7 Kemuliaan bagi Penjaga Wudhu, Nomor 6 Paling Didambakan
Keutamaan Berwudhu
Menjaga wudhu adalah hal yang sangat dianjurkan, karena dari sederhana gerakan wudhu menghadirkan banyak keutamaan. Banyak penelitian yang telah mengungkapkannya, baik ditinjau dari aspek agama maupun medis.
Salah satu keutamaan wudhu dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam berikut ini:
قال النبي صلي الله عليه وسلم :(( من توضأ وأحسن الوضوء خرجت خطاياه من جسده حتي تخرج من تحت أظفاره
Artinya: “Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Barang siapa berwudhu dan membaguskan wudhunya (menyempurnakan wudhu dengan memperhatikan fardhu dan sunnah-sunnahnya), maka keluarlah dosa-dosa dari jasadnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya,” (HR Muslim).
Setelah mengetahui keutamaan-keutamaan wudhu, dapat mendorong seseorang untuk selalu menjaga wudhunya. Akan tetapi, perempuan haid memiliki batasan dalam beribadah, khususnya dalam berwudhu. Hal ini penting ia untuk memperhatikannya.
Hukum Berwudhu bagi Perempuan Haid
Hukum berwudhu bagi perempuan haid dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar-Romli, ia menjelaskan bahwa:
وَمِمَّا يَحْرُمُ عَلَيْهَا الطَّهَارَةُ عَنْ الْحَدَثِ بِقَصْدِ التَّعَبُّدِ مَعَ عِلْمِهَا بِالْحُرْمَةِ لِتَلَاعُبِهَا ، فَإِنْ كَانَ الْمَقْصُوْدُ مِنْهَا النَّظَافَةَ كَأَغْسَالِ الْحَجِّ لَمْ يُمْتَنَعْ
Artinya: “Di antara perkara yang haram atas wanita haid adalah bersuci dari hadas dengan tujuan beribadah serta mengertinya dia akan keharamannya, hal itu karena dia tala’ub (mempermainkan ibadah). Jika yang dikehendaki dari bersuci itu untuk kebersihan seperti mandi haji, maka bersuci tersebut tidak dicegah.”
Salah satu larangan bagi perempuan yang sedang haid adalah bersuci dari hadas kecil atau wudhu. Haram hukumnya apabila berwudhu dengan tujuan beribadah, karena khawatir menimbulkan tala’ub. Namun, apabila berwudhu untuk kebersihan itu islam memperbolehkan.
Rincian Keharamannya
Ada juga pendapat yang mengharamkan bagi seseorang yang sedang haid berwudhu. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim karya Muslim bin al-Hajja, para ulama madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa:
أما أصحابنا فإنهم متفقون على أنه لا يستحب الوضوء للحائض والنفساء لأن الوضوء لا يؤثر في حدثهما فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب
Artinya: “Para ulama mazhab kami (Syafi’iyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi perempuan haid atau nifas untuk berwudhu (sebelum tidur), karena wudhunya tidak berdampak pada statusnya, karena ketika darahnya telah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), hukumnya seperti orang junub.”
Mengutip dari nu.or.id, Ning Sheila Lirboyo, seorang influencer di bidang agama, sekaligus putri dari KH. Zamzami Mahrus, juga berpendapat bahwa perempuan yang haid itu sedang membawa hadas besar, sedangkan wudhu tujuannya untuk menghilangkan hadas kecil. Bagaimana mungkin hendak menghilangkan hadas kecil sedangkan dirinya membawa hadas besar.
Beliau juga mengungkapkan bahwa, “Tidak bisa disamakan bagi perempuan yang sudah berhenti darah haidnya dan hendak mandi kemudian disunnahkan wudhu. Selagi masih keluar darah, haram melakukan rangkaian bersuci. Tetapi, ketika darah berhenti yang mulanya haram bisa menjadi disunnahkan berwudhu.”
Demikian penjelasan hukum berwudhu bagi perempuan yang sedang haid. Pembahasan di atas cukup jelas karena dilengkapi dengan alasan yang logis. Semoga para wanita dapat menerapkannya, aamiin.
Wallohu A’lam
Oleh Sabingatun Dewi Masitoh