Fiqih & Ushul FiqihHikmah & Wawasan

Ghibah saat Berpuasa Apakah akan Membatalkan Puasa, Simak

AYATINA – Bulan Ramadhan menjadi bulan yang paling dinanti-nanti oleh umat islam untuk mencari pahala sebanyak-sebanyaknya dalam rangka beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, seperti sholat, mengaji, dan berpuasa.

Sayangnya, banyak manusia yang berpuasa tetapi tetap menggunjing (berghibah). Hal ini tidak lepas dari kodratnya sebagai manusia yang merupakan makhluk sosial.

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan interaksi dan komunikasi dengan sesamanya. Tidak jarang, tanpa disadari seseorang bisa saja membicarakan orang lain ketika berinteraksi. Hal ini menjadi kontroversi ketika dilakukan di bulan Ramadhan.

Tulisan ini akan mengulas bagaimana hukumnya orang yang menggunjing ketika berpuasa. Tetapi sebelumnya, penulis akan menjelaskan hukum menggunjing terlebih dahulu. Simak penjelasan berikut ini:

Ghibah adalah perbuatan tercela yang dibenci oleh Allah SWT dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 12 yaitu sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”

Ayat di atas menjelaskan betapa buruknya perbuatan ghibah. Karena itu, Allah SWT mengibaratkan kalau berghibah seperti memakan bangkai saudara sendiri. Sementara itu, Rasulullah SAW mengecam seorang muslim yang menggunjing saudara seimannya, sebagaimana hadis berikut:

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «أتدرون ما الغِيبَةُ؟»، قالوا: الله ورسوله أعلم، قال: «ذكرُك أخاك بما يكره»، قيل: أرأيت إن كان في أخي ما أقول؟ قال: «إن كان فيه ما تقول فقد اغْتَبْتَهُ، وإن لم يكن فقد بَهَتَّهُ».

Artinya: “Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, (ia) bersabda: ‘tahukah kalian apa itu ghibah?’ mereka berkata: ‘Allah dan rasulnya lebih mengetahui’. (Rasulullah) menjawab: ‘membicarakan saudara kalian atas apa yang ia tidak sukai’. (Seseorang) bertanya: ‘(bagaimana) apabila orang yang saya ghibahkan itu sesuai dengan yang saya katakan? (Rasul) menjawab: ‘apabila sesuai dengan yang kamu katakan, maka itulah yang dinamakan ghibah, namun apabila tidak, maka kamu membuat kebohongan kepadanya’,” (HR Muslim).

BACA JUGA: Apakah Sah Puasa Orang yang Lupa Tidak Berniat, Simak

Berkaitan dengan ghibah pada saat berpuasa di bulan Ramadhan, terdapat juga beberapa hadis yang menjelaskan:

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْعُ

Artinya: “Banyak sekali orang yang puasa, ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar,” (HR Ibnu Majah).

Sebagimana yang dikutip oleh al-Minawi bahwa Al-Ghazali menjelaskan terkait hadis ini. Hadis tersebut ditujukan untuk orang-orang yang sedang berpuasa tetapi mereka berbuka dengan sesuatu yang haram (berbuka dengan memakan daging saudaranya sendiri (ghibah)).

Mereka adalah orang yang berpuasa namun tidak mampu menjaga anggota tubuhnya untuk menjauhi perbuatan dosa.

Selebihnya, al-Minawi menjelaskan, “kecuali rasa lapar”  yang artinya mereka tidak lagi memperoleh pahala dari Allah SWT, karena puasanya tidak diterima akan tetapi mereka tidak wajib mengganti puasanya tersebut.

Hadis lain menjelaskan sebagai berikut:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ ، وَالْعَمَلَ بِهِ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong, dan melakukan perbuatan bohong, maka Allah tidak membutuhkan lagi ia meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya),” (HR Al-Bukhari).

Ibn Baththal menjelaskan hadis ini dalam Syarh Shahih al-Bukhari yang artinya puasa adalah menahan diri dari perkataan bohong dan kotor, sebagaimana menahan diri dari makan dan minum.

Jika seseorang yang berpuasa tidak bisa menahan diri dari perkataan kotor dan bohong, maka nilai puasanya akan berkurang, dibenci oleh Allah SWT dan tidak diterima puasanya. Terlebih-lebih, ghibah merupakan cerminan dari kualitas rendahnya iman seseorang.

Seseorang yang berpuasa tetapi juga ghibah tidak membatalkan puasanya. Namun, ia tidak mendapatkan pahala apapun selain hanya lapar dan dahaganya saja. Semoga kita dijauhkan dari perilaku ghibah, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Ahmad Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *