Fiqih & Ushul Fiqih

Hukum Memakan Babi Laut dan Anjing Laut: Haram atau Halal

AYATINA – Haram hukumnya umat Islam mengkonsumsi olahan dari babi dan anjing. Namun, bagaimana dengan babi laut dan anjing laut, bolehkah mengkonsumsinya. Simak penjelasan artikel ini sampai tuntas.

Babi merupakan salah satu hewan yang haram umat islam konsumsi. Hal ini Allah subhanahu wa ta’ala jelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 173:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ 

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.”

Sama juga dengan anjing, yang merupakan salah satu hewan yang haram. Hal ini karena anjing merupakan hewan buas yang mempunyai taring. Hewan memiliki ciri tersebut haram ia konsumsi. Sebagaimana sabda nabi berikut:  

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: “Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram dimakan’,” (HR Muslim).

|| BACA JUGA: http:/Inilah Hukum Membuang Kucing, Simak Penjelasannya

Mengutip rumahfiqih.com, mayoritas jumhur ulama sepakat bahwa babi dan anjing itu bukan hanya haram ia makan, tetapi juga semua tubuhnya najis ketika masih hidup. Namun, berbeda halnya dengan babi laut dan anjing laut. 

Berikut penjelasan tiga pendapat:

Pendapat pertama, mengatakan tidak halal memakan hewan yang hidup di laut kecuali ikan. Imam At Thahawi dalam kitab Mukhtashar Ikhtilafil Ulama menyatakan bahwa:

 وَلَا يُؤْكَلُ شَيْءٌ مِنْ حَيَوَانِ الْبَحْرِ إِلَّا السَّمَكَ 

Artinya: “Dan binatang laut dalam bentuk apapun tidak boleh dimakan kecuali ikan.”

Hal ini juga sependapat dengan pernyataan Imam Abidin bahwa:

وَمَا عَدَا أَنْوَاعُ السَّمَكِ مِنْ نَحْوِ إِنْسَانِ الْمَاءِ وَخِنْزِيْرِهِ خَبِيْثٌ فَبَقِيَ دَاخِلًا تَحْتَ التَّحْرِيْمِ. وَحَدِيْثُ (هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ وَالْحِلُّ مَيْتَتُهُ) الْمُرَادُ مِنْهُ السّمك

Artinya: “Dan selain berbagai macam ikan, seperti manusia laut dan babi laut, adalah menjijikkan dan masuk kategori haram. Sedangkan hadits; (Laut itu suci airnya dan halal bangkainya), maksudnya adalah ikan.”

Maka, ini menjelaskan bahwa hanya ikan yang halal ia makan, maka baik babi laut maupun anjing laut haram hukumnya ia makan.

Pendapat kedua, mengatakan bahwa hewan laut yang memiliki kemiripan dengan hewan darat yang halal, maka hukumnya halal memakannya, dan sebaliknya. Hal ini hakikatnya menggunakan qiyâs (analogi) hewan laut dengan hewan darat, karena kesamaan nama, maka Islam beri hukum yang sama. Hal ini sependapat dengan golongan Syafi’iyah bahwa:

ﻋﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻣﺎ ﻳﺆﻛﻞ ﻧﻈﻴﺮﻩ ﻓﻲ اﻟﺒﺮ ﺣﻼﻝ ﻭﻣﺎ ﻻ ﻓﻼ ﻭاﺳﺘﺜﻨﻮا ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ ﻣﺎ ﻳﻌﻴﺶ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﻭاﻟﺒﺮ ﻭﻫﻮ ﻧﻮﻋﺎﻥ

Artinya: “Dan dari golongan Syafi’iyah berpendapat: ‘Hewan laut yang memiliki padanan hewan darat yang halal maka hukumnya halal, dan apabila padanannya haram maka juga haram’.”

Misalnya kuda laut, halal hukumnya karena kuda hukumnya juga halal. Berbeda dengan babi laut dan anjing laut, maka hukumnya haram mengkonsumsinya, karena anjing dan babi yang hidup di darat hukumnya juga haram mengkonsumsinya.

Pendapat ketiga, mengatakan bahwa seluruh hewan yang hanya hidup di laut dan tidak bisa hidup di darat, maka halal hukumnya untuk mengkonsumsinya. Meskipun kadang bentuknya menyerupai hewan darat yang haram, seperti babi laut dan anjing laut. 

Ibnu Juzai Al-Maliki menyebutkan dalam kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah bahwa “Binatang yang menyerupai binatang haram, seperti babi laut, maka boleh dimakan.” Allah SWT juga menjelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 96:

حِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.”

Sedangkan dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah juga menjelaskan tentang kehalalan mengkonsumsi babi laut atau anjing laut, berikut penjelasannya:

كُلُّ مَا يَعِيْشُ فِي الْبَرِّ مِنْ دَوَابِّ الْبَحْرِ لَا يَحِلُّ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ كَطَيْرِ الْمَاءِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَكَلْبِ الْمَاءِ إِلَّا مَا لَا دَمَ فِيْهِ كَالسَّرَطَانِ فَإِنَّهُ يُبَاحُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ

Artinya: “Setiap apa yang (dapat) hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih.”

Nama-nama hewan laut dengan sebutan menyerupai hewan Haram hukumnya umat Islam mengkonsumsi olahan dari babi dan anjing. Namun, bagaimana dengan babi laut dan anjing laut, bolehkah mengkonsumsinya. Simak penjelasan artikel ini sampai tuntas.

Mengutip dari buku dengan judul Halal Haram dalam Makanan karya DR. Ahmad Zain An Najah, MA., pendapat ketiga merupakan pendapat yang lebih kuat, dengan berdasarkan pada keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits yang menyebutkan kehalalan hewan tersebut. 

Hal ini juga senada dengan beberapa penelitian oleh para ahli, bahwa sebagian besar hewan laut jika mengkonsumsinya akan memberi manfaat bagi tubuh. Hal ini berbeda keadaannya dengan hewan darat yang telah islam tetapkan hukum haramnya.

Demikian penjelasan mengenai hukum memakan babi laut dan anjing laut. Semoga bermanfaat, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Sabingatun Dewi Masitoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *