Fiqih & Ushul Fiqih

Inilah 7 Jenis Makanan yang Diharamkan dalam Islam, Simak

AYATINA – Agama Islam melarang umatnya mengonsumsi beberapa jenis makanan dan minuman. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan mengandung hikmah yang sangat dalam bagi kesehatan dan spiritualitas umat muslim. 

Melansir dari iqra.republika.co.id, terdapat tujuh jenis makanan yang seorang muslim haram mengonsumsinya. Karena dengan mengonsumsinya, dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit pencernaan, penyakit hati, penyakit jantung, dan gangguan mental.

Makanan haram dapat merusak keimanan dan menjauhkan seseorang dari Allah subhanahu wa ta’ala. Selain itu, makanan haram juga dapat menyebabkan hati menjadi keras dan sulit menerima hidayah.

Jenis Makanan yang Diharamkan dalam Islam

Berikut makanan dan minuman haram bagi seorang muslim untuk dikonsumsi, yaitu:

1. Hewan Buas yang Bertaring

Hewan buas yang bertaring seperti singa, harimau, dan serigala haram umat Islam konsumsi karena sifatnya yang liar dan sulit dijinakkan.

Melansir dari orami.co.id, larangan mengonsumsi hewan yang bertaring ada dalam hadits yang Abu Hurrairah ceritakan. Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram,” (HR Muslim).

2. Daging Babi, Darah, dan Bangkai

Daging babi mengandung banyak parasit dan bakteri berbahaya, yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. Melansir dari nu.or.id, Islam menyebutkan bahwa seluruh tubuh babi adalah najis.

Sedangkan bangkai adalah hewan yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih sesuai syariat. Bangkai berpotensi menimbulkan beragam penyakit dengan kandungan bakteri di dalamnya.

Darah mengandung zat-zat yang berbahaya bagi tubuh jika seseorang konsumsi. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT dengan tegas mengharamkan darah.

3. Burung yang Memiliki Cakar

Agama Islam melarang umat muslim untuk mengonsumsi daging burung yang memiliki cakar. Rasulullah SAW bersabda:

 حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Artinya: “Rasulullah SAW melarang mengonsumsi semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar,” (HR Abu Daud).

4. Minuman Keras (Khamr)

Minuman keras berpotensi menimbulkan beragam penyakit dan permasalahan sosial. Dampak negatif minuman keras bagi tubuh dapat merusak organ tubuh manusia. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

5. Katak

Katak merupakan hewan yang haram umat Islam konsumsi. Selain itu, katak dilarang untuk dibunuh, maka dari itu hewan tersebut haram juga untuk umat Islam konsumsi. Hadits dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan:

 ذَكَرَ طَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي

Artinya: “Ada seorang dokter yang menyebutkan soal obat kepada Rasullulah shallallahu alaihi wasallam. Dokter itu menyebut ihwal katak sebagai bahan obat. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang membunuh katak,” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi).

6. Hewan yang Dilarang untuk Dibunuh

Umat muslim dilarang untuk membunuh beberapa jenis hewan, seperti semut, tawon, burung hud-hud, dan burung surad. Empat hewan tersebut haram untuk dikonsumsi karena Islam melarang pembunuhan terhadap hewan-hewan itu.

Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam sebuah hadits nabi berikut ini:

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas berkata: ‘Rasulullah melarang membunuh empat hewan: semut, tawon, burung hud-hud, dan burung surad’,” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).

7. Makanan dan Minuman dari Bejana Emas 

Perilaku makan dan minum dari bejana emas serta perak dianggap sebagai tindakan yang berlebihan dan disamakan dengan orang kafir. Hal tersebut tertuang dalam hadits berikut:

 لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا

Artinya: “Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak,” (HR Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan

Larangan mengonsumsi makanan tertentu dalam Islam memiliki alasan yang positif, demi kebaikan manusia itu sendiri.

Menghindari makanan haram membuat kesehatan tubuh manusia lebih terjaga, serta dapat meningkatkan keimanan. Seorang muslim dapat lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman untuk ia konsumsi.

Wallohu A’lam
Oleh Luh Gede Anglika Gayatri Sukma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *