Hikmah & Wawasan

Inilah Hukum Membuang Kucing, Simak Penjelasannya

AYATINA – Kucing merupakan hewan yang mempunyai kedudukan istimewa menurut pandangan Islam. Bahkan banyak hadits yang menyebutkan kasih sayang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada kucing Muezza.

Menurut pendapat Ibnu Umar Al-Haitami, hukum memuliakan dan memelihara kucing sebagai hewan peliharaan itu sunah. Jadi, ketika memelihara kucing, rawatlah dengan kasih sayang, jangan pernah menyiksanya. Hal ini karena mengikuti teladan Rasulullah SAW. 

Islam memberikan solusi kepada umatnya, terkait mengatasi kucing yang mengganggu pemeliharanya, dan menjawab hukum membuangnya.

Dijelaskan dalam kitab Fathul Al-‘Aziz karya Imam Abul Qasim Abdul Karim bin Muhammad bin Abdil Karim Ar-Rofi’i Al-Qazwini, para ulama mengemukakan jika kucing mengganggu, dalam pandangan mereka sama seperti anjing galak dan hewan buas. Oleh karena itu, hukum membuangnya di perbolehkan. Sebagaimana penjelasan berikut ini:

فيجوز  للمصول عليه دفعه وأن أتي الدفع  علي نفسه فلا ضمان ولا دية و لا كفارة إلي أن قال فا لبهيمه إذا صا لت صارت بمثا بة الكلب العقور والسبع الضاري. التغا فال عنه وتكرر ذلك منه جاز قتله ولوفي غير حال صيا له لأنه لايكف شره إلا القتل فراجعه

Artinya: “Boleh membunuh binatang liar yang berbahaya dan berbahaya jika tidak ada cara lain untuk mengendalikannya. Jika binatang liar tersebut menyerang seseorang, tidak ada tanggung jawab hukum (tidak ada ganti rugi, pembayaran denda, atau tebusan) atas apa yang terjadi. Sampai pada titik tertentu, ketika binatang tersebut menjadi seperti anjing liar atau singa berbahaya yang terus-menerus membahayakan orang lain. Jika seseorang mengabaikan berkali-kali dan itu terus berulang, maka dibolehkan untuk membunuh binatang tersebut, bahkan jika tidak berada dalam kondisi menyerang. Karena satu-satunya cara untuk mencegah kejahatannya adalah dengan membunuhnya.”

Pendapat ini diperkuat oleh penjelasan yang ditemukan dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al-Baijuri karya Syekh Ibrahim Al-Baijuri, bahwa ia menjelaskan: 

وكل حيوان عهد منه الإتلاف كا لهرة التى عر فت بالإ تلاف للطير والطعام وغيرهما يضمن مالكه أومن يأويه ماأتلفه ليلا أونهارا ويدفع بالأ خف كالصائل

Artinya: “Setiap hewan yang menimbulkan kerusakan, seperti kucing yang diketahui melakukan kerusakan terhadap burung, makanan, dan lainnya.  Maka pemiliknya harus menggantinya dan ia harus mencegah sedikit demi sedikit sebagaimana hewan yang mengganggu.”

Meskipun tindakan di atas diperbolehkan, tetapi mesti hati-hati dalam membuang kucing. Pastikan kucing sudah bisa mencari makan sendiri dan dibuang ke tempat yang ada makanannya, seperti pasar, serta bisa juga menyuruh orang yang sanggup merawat kucing tersebut.

BACA JUGA: 3 Hikmah Bersabar dalam Islam: Kunci Hidup Tenang Dunia Akhirat

Inilah penjelasan atas larangan membuang kucing dengan sengaja, sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi berikut ini: 

عذبت امرأة في هرةسجنتها حتي ماتت، فذخلت فيها النار، لاهي أطعمتها وشقتها إذ حبستها ولاهي تركتها تاكل من حشاش الأرض 

Artinya: “Ada wanita yang disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan, lalu wanita itupun masuk neraka. Dia (Ibn Umar) berkata, beliau bersabda: ‘Dan Allah Maha Mengetahui engkau tidak memberinya makan, engkau juga tidak memberinya minum ketika engkau mengurungnya, dan engkau juga tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia dapat memakan serangga tanah’,” (HR Bukhari).

Itulah balasan bagi orang yang menyiksa dan membuang kucing secara sengaja. Jadi, selagi mampu dan tidak menggangu aktivitas sehari-hari, lebih baik dirawat. Jika ingin dibuang, carilah tetangga atau sanak saudara, kemudian diamanahkan untuk merawatnya. 

Demikianlah hukum membuang kucing dalam Islam. Semoga kita lebih hati-hati dalam memelihara atau menanggapi hewan di sekitar kita, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Marini Aprianingsih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *