Inilah Konsekuensi jika Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan
AYATINA – Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling dinantikan oleh seluruh umat islam di seluruh dunia, karena terdapat banyak keberkahan dan kelimpahan rezeki di dalamnya yang Allah subhanahu wa ta’ala turunkan selama sebulan penuh.
Umat islam diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Akan tetapi, ada beberapa keringanan yang Allah SWT berikan kepada umat islam yang tidak mampu berpuasa karena udzur tertentu.
Seseorang yang memiliki udzur diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan konsekuensinya mereka harus mengqodho puasanya di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, selain hari tasyrik, hari raya Idulfitri, hari raya Iduladha, dan hari syak.
Umat Islam yang Memiliki Udzur dalam Berpuasa
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika seseorang memiliki udzur, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Udzur ini seperti sakit, haid (bagi muslimah), atau orang yang melakukan perjalanan jauh.
Mereka diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi mereka harus mengqodho puasanya sebanyak hari yang mereka tinggalkan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
ۖ مِسْكِينٍۢطَعَامُ فِدْيَةٌۭيُطِيقُونَهُۥ ٱلَّذِينَ وَعَلَى ۚأُخَرَ أَيَّامٍ مِّنْ فَعِدَّةٌۭ سَفَرٍۢ عَلَىٰ أَوْ مَّرِيضًا مِنكُم كَانَ فَمَن تَطَوَّعَ فَمَن ۚ مَّعْدُودَٰتٍۢ أَيَّامًۭ تَعْلَمُونَ كُنتُمْ إِن ۖ لَّكُمْ خَيْرٌۭتَصُومُوا۟ وَأَن ۚ لَّهُۥ خَيْرٌۭ فَهُوَ خَيْرًۭا تَطَوَّعَ فَمَن
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Waktu untuk mengqadha puasa sudah bisa dilakukan dari hari kedua bulan Syawal sampai hari terakhir bulan Sya’ban. Meski demikian, dianjurkan untuk mengganti puasa pada bulan Syawal, karena lebih cepat akan jauh lebih baik.
Selain itu, mengqadha puasa di bulan Syawal mempermudah umat islam untuk menunaikan ibadah puasa sunnah di bulan lainnya.
BACA JUGA: 3 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan, Simak
Konsekuensi jika Terlambat Mengqodho Puasa Ramadhan
Seorang muslim yang memiliki hutang puasa tetapi belum dibayar hingga Ramadhan berikutnya, padahal ia mampu untuk mengqodho puasanya tersebut, maka ia akan berdosa karena telah melalaikan dan wajib membayar fidyah karena telah melewati Ramadhan berikutnya.
Pendapat ini telah dijelaskan oleh Syekh Jalaluddin al-Mahalli dalam kitab Kanz al-Raghibin, juz 2, halaman 87 yaitu:
(ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه) بأن كان مقيما صحيحا. (حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد) وأثم كما ذكره في شرح المهذب وذكر فيه أنه يلزم المد بمجرد دخول رمضان، أما من لم يمكنه القضاء، بأن استمر مسافرا أو مريضا حتى دخل رمضان فلا شيء عليه بالتأخير، لأن تأخير الأداء بهذا العذر جائز فتأخير القضاء أولى بالجواز.
Artinya: “Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan udzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh.”
Ketentuan Fidyah
Fidyah yang dikeluarkan adalah satu mud (tujuh ons) untuk satu hari. Namun, fidyah akan terus bertambah (berkali lipat) untuk orang yang terlambat mengqadha puasanya, besarnya fidyah berlipat ganda sesuai dengan berlalunya putaran tahun.
Menurut pendapat al-Ashah, fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2018, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2020, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Jalaluddin al-Mahalli dalam kitab Kanz al-Raghibin, juz 2, halaman 87 berikut ini:
(والأصح تكرره) أي المد. (بتكرر السنين) والثاني لا يتكرر أي يكفي المد عن كل السنين.
Artinya: “Menurut pendapat al-ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun. Menurut pendapat kedua, tidak menjadi berlipat ganda, maksudnya cukup membayar satu mud dari beberapa tahun yang terlewat.”
Kesimpulan
Konsekuensi bagi seseorang yang tidak sempat mengganti puasa hingga menjelang Ramadhan tahun depan, ia tetap diwajibkan mengganti puasanya dan membayar fidyah. Kemudian fidyah akan berlipat ganda sesuai dengan berapa hari puasa yang ia tinggalkan, sedangkan jumlah puasanya tidak berlipat ganda.
Bagi seseorang yang sengaja meninggalkan dan mengakhirkan qodho puasa tanpa sebab syar’i, maka ia berdosa. Semoga kita semua dapat mengganti puasa yang sudah kita tinggalkan sebelumnya dengan tidak sengaja mengakhirkan qadha puasanya, aamiin.
Wallohu A’lam
Oleh Ahmad Muzakki
Wahh makasih banget informasi ny☺️
Kembali kasih ka, smg bermanfaat, boleh ajak yg lain jg untuk menyimak atau menulis juga di website Ayatina