Akidah & AkhlakHikmah & WawasanPernikahan & Keluarga

Manakah yang Lebih Diprioritaskan, Ibu atau Istri, Simak

AYATINA – Semua pria yang sudah memiliki pasangan sah akan dihadapi dengan pilihan yang sulit dalam menentukan prioritas, yaitu antara ibu atau istrinya.

Apalagi jika seorang pria tersebut memiliki sifat yang dermawan, yaitu suka memberi ibu dan istrinya dalam urusan nafkah lahiriah.

Secara ideal, memberi nafkah istri atau memberikan harta ke ibu bukanlah suatu pilihan yang harus ditentukan. Akan tetapi, keduanya dapat dilakukan secara bersamaan tanpa harus memihak satu sama lain.

Islam telah mengajarkan bahwa umat Islam harus berlaku adil kepada siapa saja, termasuk dalam segi berbagi kasih sayang. Hal ini tentunya sudah menjadi kelaziman bersama, bahwa seseorang tidak boleh pilih kasih terhadap siapa pun.

Lantas, timbullah suatu pertanyaan dalam benak seseorang, terutama bagi seorang pria untuk menentukan kewajibannya dalam memprioritaskan manakah yang lebih dahulu diutamakan dalam segi memberikan nafkah?

Apakah ke orang tuanya dahulu, istrinya dahulu, atau anaknya dahulu? Mari kita simak pembahasan berikut ini.

BACA JUGA: Inilah 5 Bentuk Meditasi dalam Islam agar Batin Tenang, Simak

Menurut perspektif Islam, menafkahi seorang istri adalah kewajiban bagi pria yang sudah menikah sebelum ia memberikan hartanya ke keluarganya, atau saudaranya yang lain.

Akan tetapi, Islam pun tidak mengajarkan bahwa seorang suami harus memberikan nafkah sebatas ke istri saja, melainkan ada juga orang-orang yang harus ditanggung hidupnya oleh seorang suami, seperti orang tua, saudara, dan orang-orang yang kurang mampu dalam segi finansialnya.

Syekh Musthafa dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘Ala Madzhabi Al-Imam As-Syafi’i menjelaskan urutan pemenuhan nafkah yang lebih didahulukan, sebagaimana berikut ini:

 يقدم بعد نفسه زوجته، لأن نفقتها آكد، فإنها لا تسقط بمضي الزمان، بخلاف نفقة الأصول والفروع، فإنها تسقط بمضي الوقت 

Artinya: “Setelah dirinya, suami harus mendahulukan istrinya. Menafkahinya lebih ditekankan karena nafkahnya tidak gugur seiring dengan berlalunya waktu. Berbeda halnya dengan nafkah untuk orang tua atau anak. Nafkah mereka gugur seiring dengan berlalunya waktu.”

Makna dari kalimat tersebut sudah jelas, bahwa selain dirinya (pria yang sudah menikah), maka ia wajib mendahulukan istrinya daripada yang lain.

Baru setelah suami memprioritaskan istrinya, maka ia wajib menafkahi anaknya, lalu setelah itu ia boleh memberikan sebagian hartanya untuk ibunya, keluarganya, saudaranya, kerabatnya, atau orang lain.

Demikian jawaban Islam terkait mana yang mesti diprioritaskan antara ibu, istri, dan lainnya. Semoga menjadi pedoman buat kita, agar bisa menjalankan kewajiban sesuai ketentuan syariat Islam, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Ahmad Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *