Fiqih & Ushul Fiqih

6 Rukun Wudhu, Berikut Penjelasan Mazhab Syafi’i

AYATINA Wudhu merupakan salah satu syarat terpenting dalam menunaikan ibadah. Maka sebagai umat islam memang harus melaksanakan hal tersebut dengan betul-betul memahami apa saja rukun-rukunnya.

Melansir dari lampung.nu.or.id, syariat wudhu ada karena merupakan ibadah bentuk munajat hamba kepada sang khaliq, sehingga membutuhkan tempat dan badan yang suci.

Berikut ini adalah mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa ada enam rukun wudhu. Sebagaimana yang bersumber dari kitab Safinatun Najah Safinah Al-Najah karangan oleh Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami sebagai tersebut:

فروض الوضوء ستة: الأول:النية ، الثاني : غسل الوجه ، الثالث: غسل اليدين مع المرفقين ، الرابع : مسح شيء من الرأس ، الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس :الترتيب .

Artinya: “Rukun wudhu ada enam, yaitu: Niat, Membasuh muka, Membasuh kedua tangan serta siku, Mengusap sebagian kepala, Membasuh kedua kaki serta mata kaki, dan tertib.”

Melakukan niat pada saat pertama kali basuhan air pada wajah. Di bawah ini adalah niat wudhu yang bisa digunakan:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى 

Artinya: “Saya berniat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah Ta’ala.”

BACA JUGA: 6 Hal yang Membatalkan Wudhu, Sering Dihiraukan, Hati-Hati

Rukun yang kedua yaitu membasuhkan air pada seluruh bagian muka dari tempat tumbuhnya rambut hingga rahang bawah dan antara kedua telinga.

Salah satu hal penting dalam wudhu adalah ketika membasuh sesuatu yang tumbuh pada rambut seperti jenggot perlu secara sempurna dan merata meski rambut tersebut tebal dengan syarat tidak keluar dari wilayah wajah.

Membasuhkan air pada kedua tangan hingga batas tengah tangan, yakni siku atau yang dianggap sebagai siku meskipun tidak pada tempat yang semestinya. 

Sebagai contoh pada kasus langka seperti orang-orang yang memiliki letak siku bersambung dengan pundak.

Mengusap sebagian kecil kepala ini bisa dengan mengusap rambut saja, namun harus pada wilayah kepala dan tidak bisa jika melebihi. Seperti contoh rambut perempuan yang terurai hingga punggung.

Batas membasuh kedua kaki yaitu pada kedua mata kaki hingga ujung jari dan segala yang ada pada batas tersebut, seperti rambut dan lain-lain.

Apabila seseorang mendapati kakinya terpotong pada batas wudhu maka wajib membasuh apa yang tersisa, dan tidak wajib jika melebihi batas tersebut.

Tertib di sini berarti harus melakukan rukun wudhu secara berurutan tanpa memindahkan urutan dari awal hingga akhir, seperti yang telah terangkum dari niat hingga membasuh kaki sampai mata kaki.

Khusus untuk perempuan yang seringkali mengenakan make up, perlu diperhatikan bahwa beberapa make up menutup tercapainya air pada bagian wudhu. Maka, hendaknya perlu membersihkan riasan sebelum berwudhu sebagai bentuk kehati-hatian.

Itulah enam rukun wudhu dalam penjelasan kitab Safinatun Najah Safinah Al-Najah, sebagai seorang muslim perlu memperhatikan kesempurnaan dalam melakukannya.

Wallohu A’lam
Oleh Monyca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *